Polisi mendatangi kediaman Surya Elinda
BRALINGNEWS- Surya Elinda ini adalah relawan Emak-emak Prabowo-Sandi yang tergabung di GNCP (Gerakan Nasional Cinta Prabowo) Kabupaten Merangin.
Surya Elinda (40), ibu rumah tangga warga Desa Sei Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (17/5/2019), sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap oleh tim Mabes Polri.
Diamankannya Surya Elinda ini terkait tindak pidana pencemaraan nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaraan berita bohong (hoax) yang mencemarkan nama baik pelapor serta instansi Polri khusunya, Baintelkam Polri.
Pidana pencemaran nama bailk melalui media elektronik dan penyebaran berita bohong (hoak) yang mencemarkan nama baik pelapor serta instansi Polri khususnya, Baintelkam Polri melalui WhatsApp.
Surya Erlinda ini adalah relawan Emak-emak Prabowo-Sandi yang tergabung kedalam GNCP (Gerakan Nasional Cinta Prabowo) Kabupaten Merangin.
Ketua GNCP Merangin Ramon saat dikonfirmasi membenarkan jika Surya Elinda adalah anggotanya." Ya, dia tergabung dalam relawan Emak-emak. Saya tadi juga sedikit terkejut adanya penangkapan anggota kami, bahkan saya langusng meluncur ke Polres Merangin, namun yang bersangkutan sudah dubawa langsung," jelas Ramon.
Disinggung soal permasalahan apa yang menjerat anggotanya, Ramon mengatkan jika pihaknya juga belum mengetahui pasti.

