-->

Iklan

close
Banner iklan disini

Notification

×
close
Banner iklan disini
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Arsip Blog

Translate

Iklan

2% Buruh di Purbalingga Belum dibayar sesuai UMK

, April 25, 2019 WIB


2% buruh di Purbalingga belum dibayar umk
para buruh pabrik rambut


PURBALINGGA- Sekitar 2% buruh yang ada di Kabupaten Purbalingga belum dibayar sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) disebabkan beberapa faktor. Status pekerja yang masih baru sebagai karyawan, membuat para pengusaha membayar mereka dengan upah dibawah UMK yang telah ditetapkan.

Padahal sesuai dengan aturan yang ada, para pekerja harus dibayar sesuai dengan UMK." Aturanya sudah sudah jelas, maka dari itu seharusnya para pengusaha jangan main-main dengan aturan itu."  Kata Tukimin, selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja ( Dinnaker ) Kabupaten Purbalingga, Rabu 24 April 2019.

Diakuinya apabila ada pekerja yang belum dibayar penuh sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan, maka akan ada sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Alasan mereka belum membayar penuh karena bersatatus sebagai tenaga kerja baru. " Yang 2 % karena statusnya masih baru jadi belum ada penyesuaian upah," Jelasnya.

Besarnya UMK Purbalingga sebesar Rp. 1.788.500. Oleh karena itu, pihaknya mendorong para pengusaha untuk terus memantau dan membimbing para buruh yang masih baru agar semakin terampil supaya bisa memenuhi ekspektasi perusahaan.

Meski demikian, 98%  pekerja di Purbalingga sudah dibayarkan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.788.500. Menurutnya, perusahaan yang ada di Purbalingga sudah mematuhi peraturan yang sudah ada, dengan membayar para buruh sesuai dengan UMK.

Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Ramadhan dan lebaran, Tukimin menuturkan, sepertinya aturan tida akan jauh berbeda, yaitu maksimal H-7 lebaran THR sudah harus dibayarkan.

Pihakanya akan melakukan sosialisasi dan inspeksi ke perusahaan tentang THR, pada hari ke delapan bulan Ramadhan mendatang. Rencananya pihakanya akan melakukan kunjungan ke perusahaan maupun toko, untuk mengingatakan pembayaran THR yang maksimal harus diberikan pada H-7 lebaran," tambahnya."""

Komentar

Tampilkan

  • 2% Buruh di Purbalingga Belum dibayar sesuai UMK
  • 0