ilustrasi penutupan jalan
BRALINGislamic- Terkadang kita seringkali melihat jalan yang ditutup karena ada sebuah acara hajatan atau acara lainnya yang menggunakan badan jalan untuk sebuah kepentingan pribadi. Menyikapi hal ini tentu sebagai pengguna jalan kita merasa jengkel dibuatnya, apalagi terkadang kita dalam keadaan buru-buru namun harus berputar arah karena jalan yang biasa kita lalui ditutup.
Kejadian seperti ini bukan hanya terjadi di kota besar saja, melainkan di desa juga sering kali jalan ditutup dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Lalu bagaimana hukum islam mengenai penggunaan jalan umum untuk keperluan pribadi?
Dalam sebuah hadist yang di riwayatkan bukhari dan muslim, disitu dijelaskan"]
" iman itu ada tujuh puluh atau enam puluh cabang lebih, yang paling utama adalah ucapan Laailaahaillallah, sedangkan yang pailing rendahnya adalah menyingkirkan sesuatu yang menggangu dari jalan, dan malu itu salah satu cabang dalam keimanan." (H.R Bukhari dan Muslim)
Dalam hadist yang riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, menyingkirkan sesuatu yang menggangu dari jalan saja itu termasuk dari sebuah keimanan seseorang. Lalu bagaimana hukumnya bila ada yang menutup jalan untuk kepentingan pribadi? Tentu hal semacam ini jelas dilarang oleh islam, sudah sepantasnya sebagai umat muslim kita dilarang untuk saling mendzolomi orang lain. Sedangkan menutup jalan itu bukan satu atau dua orang saja yang di dzalimi melainkan ratusan orang akan merasa di dzalimi karena perbuatan seseorang yang menutup jalan. Selain itu bukanakah doa orang yang di zalimi juga akan di ijabah? lalu bagaiman bila ratusan orang medoaakan keburukan kepada kita!
Sebagai umat muslim hendakalah kita untuk memudahkn jalan orang-orang muslim lainya, berbuat baiklah kepada sesama muslim dan lakukanlah hal yang berguna bagi orang lain,itu yang seharusnya kita lakukan sebagi hamba Allah yang beriman. Jangan Justru seebaliknya, kita malah menutup jalan hanya untuk kepentingan pribadi tanpa memeikirkan perasaan orang lain disekitarnya.
Dalam sebuah riwayat kita juga diperintahkan untuk senantiasa menyingkirkan ganguan bagi jalan kaum muslimin, seperti hadis yang di riwayatkan dari jalannya Abu Barzah Al-Aslami, beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam,]
"Wahai Rasulullah, tunjukanalah kepadakau suatu amalan yang bermanfaat bagiku." Beliau menjawab, Singkirkanlah gangguan dari jalan-jalan kaum muslimin." (H.R Muslim,13:49; Ibnu Majah, 11:78)
Dalam islam kita memang senantiasa diperintahkan untuk selalu tolong-menolong sesama kaum muslimim. Kita dilarang untuk menyakiti dan melukai perasaan orang lain, bahkan dalam sebuah Riwayat yang diterangkan oleh Imam Muslim dari sahabat abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, " Ada seorang anak laki-laki yang melewati jalan, ia mengatakan," Demi Allah, aku akan menyingkirkan duri ini dari kaum muslimin, sehingga mereka tidak akan terganggu dengannya," Maka Allah pun memasukanya ke dalam Surga,."
Banyaknya dalil yang memerintahkan kita untuk menyingkirkan ganguan yang ada di jalan tentu menjadi dasar hukum supaya kita tidak boleh menggunakan jalan umum untu kepentingan pribadi. Jadi sebisa mungkin hindari penggunan Jalan umum untu kepentingan pribadi, baik itu untuk Hajatan, berjualan, menjemur pakaian, ataupun menjemur gabah hasil panen, karena itu jelas HARAM, HARAM!! Bahkan Undan-undang di indonesia juga mengatur hal ini, dimana bila ada seseorang yang menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin, maka akan orang tersebut bisa di ancam dengan hukuman 9 tahun penjara, sesuai dengan pasal 128 ayat (1), pasal 129 ayat (1) undang-undang No. 22 tahun 2009, tentang lalu lintas, dan aturan jalan.
Jadi bila anda merasa sebagai seorang muslim yang beriman, Jangan sekali-kali anda berani melakukan hal ini, karena Kedzoliman yang kita lakukan, akan menjadi sebab Azab yang pedih bagi kita kelak di Akhirat.

