-->

Iklan

close
Banner iklan disini

Notification

×
close
Banner iklan disini
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Arsip Blog

Translate

Iklan

24 TPS di Purbalingga Akan Melakukan Hitung Ulang Sesuai Rekomendasi Bawaslu

, April 26, 2019 WIB

Bawaslu hitung ulang di 24 tps yang berada di kabupaten purbalingga
pemilu 2019

PURBALINGGA- Badan pengawas Pemilu Kabupaten Purbalingga (Bawaslu) merekomendasikan perhitungan suara ulang di 24 Tempat Pemungutan Suara ( TPS).

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah ditemukan adanya selisih hitungan suara sah pada rekap C1 plano dan C1 Hologram, dengan aplikasi DAA1. Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar lembaga, Bawaslu Purbalingga, Misrad, mengatakan selama proses rekapitulasi mulai dari TPS, hingga Kecamatan, petugas pengawas selalu aktif mengawasi sesuai jenjang proses.

Pengawas TPS dan pengawas kecamatan secara langsung memastikan proses rekap sesuai dengan prosedur, serta memastikan data perolehan suara valid dan dapat dipertanggumg jawabkan. Hingga ditemukan ada selisih suara di 24 TPS," terangnya, Jumat (26/4/2019).

24 TPS yang terjadi selsish perhitungan tersebar di delapan Kecamatan. Di Kecamatan Kutasari ada dua TPS, di Kecamatan Rembang ada sembilan TPS, Kecamatan Kemangkon ada empat TPS, Kecamatan Bukateja ada tiga TPS, Kecamatan Pengadegan ada dua TPS, Kecamatan Mrebet dua TPS, Kecamatan Bojongsari ada Satu TPS, dan Kecamatan Kejobong satu TPS.

Di Kabupaten Purbalingga sendiri terdapat 2.899 TPS yang tersebar di 18 Kecamatan." Setelah dilakukan perhitungan suara ulang, akhirnya selisih suara tersebut dapat teratasi, dan saat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, data bermasalah tersebut langsung dibetulkan dengan diawasi dan disaksikan langsung oleh Panwascam dan saksi peserta pemilu yang hadir," kata Misrad.

Di pasal 378 dab 379 UU No 7/2017 ditegaskan, jika terdapata perbedaan suara, pada sertifikat hasil penghitungan dari TPS, dengan sertifikat penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi peserta pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan atau Desa atu pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.

Sementara itu Pemungutan Suara  Ulang (PSU) di TPS 05d Desa Tangkisan, Kecamatan Merebet akan dilaksanakan pada Sabtu (27/04/2019) pagi. Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang akan dimulai pukul 07.00 WIB.

Rekomedasi Bawaslu Karena, ada dua pemilih yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai aturan. Satu pemilih teridentifikasi sudah termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Blora, dan tidak memiliki form A5. Pemilih lainya tidak termasuk dalam DPT manapun.
Komentar

Tampilkan

  • 24 TPS di Purbalingga Akan Melakukan Hitung Ulang Sesuai Rekomendasi Bawaslu
  • 0