-->

Iklan

close
Banner iklan disini

Notification

×
close
Banner iklan disini
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Arsip Blog

Translate

Iklan

Bawa Tembakau Gorila Dua Pemudik di Purbalingga Justru Tertangkap Polisi

, Juni 01, 2019 WIB

Bawa Tembakau Gorila Dua Pemudik di Purbalingga tertangkap Polisi

PURBALINGGA- Niat pulang ke kampung halaman, dua pemudik justru lebaran di penjara. Mereka Adalah Andrianto (23) warga Padamara Purbalingga dan Sugiyanto (20) Margomulyo Sragen. Keduanya diringkus polisi gara-gara tembakau gorila yang dibawa dari kota tempat mereka merantau. Saat ini, mereka meringkuk di sel tahanan polres Purbalingga guna pemeriksaan lebih lanjut.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Sigit Martanto mengatakan, keduanya baru saja mudik dari Bandung. Dari kota rantaunya, mereka membawa tembakau gorila. Tembakau Gorila merupakan tembakau sintesis yang masuk kategori narkotika golongan 1.

“Saat ditangkap keduanya tengah menghisap rokok gorila di teras rumah Andrianto,”  kata Kompol Sigit Martanto didampingi Kasat Narkoba Iptu I Dewa Gede Ditya K, saat Jumpa pers pada Jumat, (31/5/2019)

Hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Satu plastik klip kecil berisi paket tembakau gorila, dua puntung rokok gorila seberat 0,35 gram. Barang bukti lain adalah, bungkus rokok dan handphone.

Baca Juga : Saling Serang Antara Israel dan Palestina Membuat PBB Perintahkan Gencatan Senjata

“Jadi, mereka mengeluarkan tembakau pada rokok tertentu, kemudian lintingan diisi dengan tembakau gorila. Cara itu tujuannya juga untuk mengelabui, biar terlihat sedang menghisap rokok biasa,” ujar Sigit.

Andrianto dan Sugiyanto mengaku, di Bandung mereka bekerja di sebuah rumah makan. Sebelum mudik, mereka diberi tembakau gorila oleh teman. Rencananya, memang akan dipakai untuk pesta teman di kampung halaman. Namun apesnya, aksi mereka tercium polisi. Akibatnya, Sugiyanto gagal meneruskan perjalanan ke rumahnya di Sragen.

“Tembakau itu rencananya untuk kami pakai sendiri, bukan untuk dijual, kalau beli satu paket 50 ribu,” kata Sugiyanto.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 pasal (1) subsider pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta paling banyak Rp 8 Miliar,” kata Kompol Sigit.

Baca Juga : Turki Suplai Senjata Ke Pemberontak Suriah Untuk Hadapi Rusia

Komentar

Tampilkan

  • Bawa Tembakau Gorila Dua Pemudik di Purbalingga Justru Tertangkap Polisi
  • 0