PURBALINGGA- TY (50), ditangkap aparat kepolisian karena telah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, di Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, Purbalingga.
"Tersangka melancarkan aksinya sebanyak dua kali dengan cara masuk ke kamar korban kemudian mengajak berhubungan badan," ujar Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto, di Mapolres Purbalingga, Kamis (23/5/2019).
Sigit mengatakan, korban sempat menolak. Namun, tersangka memaksa hingga terjadi tindakan tersebut.
Baca Juga : Ternyata inilah Penyebab WhatsApp, Facebook dan Instagram Error
Tersangka kemudian mengulangi aksinya beberapa hari kemudian.
Namun, aksinya yang kedua terpergok oleh ibu kandung korban.
Ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur di luar perkawinan.
Baca Juga : Viral, Dalam Waktu Satu Bulan Polres Purbalingga Berhasil Menangkap Tujuh Pengedar Narkoba

