Dinpendukcapil Purbalingga
PURBALINGGA- Dinpendukcapil Purbalingga kini menerapakn terobosan baru dengan layanan berbasis Online dalam pengurusan data kependudukan di kabupaten Purbalingga. Masayrakat kini bisa mengisi data dan melampirkan persyaratan penerbitan dokumen kependudukan secara Online tanpa perlu mendatangi kantor Dinpendukcapil.
Menurut Imam Sudjono, selaku Kepala Dinpendukcapil, layanan ini di harapakan mampu mempermudah masyarakat Purbalingga dalam mengurus dokumen
kependudukan seperti Akte kelahiran dan Kartu keluarga.
Layanan ini diterapkan oleh Dinpendukcapil mulai per 1 April, 2019, sesuai dengan aturan Pemendagri No 7/ 2019. Tentang kegiatan penataan dan penerbitan data kependudukan berbasis ekektronik.
Selain itu, layanan ini juga akan menerapkan tanda tangan elektronik (ITE). Jadi masyrakat diharapkan tidak kebinggungan saat melihat Barcode yang terdapat dalam dokumen kependudukan yang baru.
Sementara untuk dokumen kependudukan yang lama itu masih tetap berlaku, selama tidak ada perubahan data didalamnya.

