ilustrasi pemilu
PURBALINGGA- Beberapa lembaga survei Indonesia akan melakukan hitung cepat pada pemilu 2019. Hasil Quick Count yang yang dilakukan beberapa lembaga tentu akan menjadi acuan untuk menentukan siapa pemenang pemilu pada tahun 2019.
Namun berbeda dengan pemilu tahun 2014, hasil Quick Count pada pemilu kali ini baru boleh dirilis ke publik pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan aturan MK yang telah ditetapkan. Aturan ini sengaja ditetapkan oleh MK untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam pemilu kali ini.
Melihat situasi Pemilu kali ini, wajar saja bila MK memberlakukan aturan baru, demi menjaga keamanan saat pemilu berlangsung. Kedua pendukung Capres yang bisa di bilang sangat berantusias menyabut pemilu dikhawatirkan akan menimbulkan konflik pada pemilu kali ini.
Banyaknya kabar hoax menjelang pilpres juga membuat MK akhirnya memberlakukan aturan baru ini. Selain untuk menjaga keamanan, hal ini juga untuk mengantisipasi adanya kabar hoax mengenai hasil Quick Count pada pemilu kali ini.

