-->

Iklan

close
Banner iklan disini

Notification

×
close
Banner iklan disini
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Arsip Blog

Translate

Iklan

Pantang Menyerah! Kubu Prabowo Akan Melakukan Gugatan Lanjutan Mengenai Sengketa Pilpres

, Juli 12, 2019 WIB

Pantang Menyerah! Kubu Prabowo Akan Melakukan Gugatan Sengeketa Pemilu

JAKARTA- Setelah yang pertama tak diterima Mahkamah Agung ( MA), kubu capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

Dalam permohonannya kali ini, Prabowo-Sandiaga yang menjadi pihak pemohon.

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo, mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis, dan meluas (TSM).

"Bahwa permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, tetapi merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).

Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA. Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (niet ontvankelijk verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon.

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres. Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay.

Ia juga membantah anggapan bahwa pengajuan PAP ke MA disebabkan rasa tidak puas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Seperti diketahui, pada 27 Juni MK menolak seluruh dalil permohonan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Permohonan PAP pada Mahkamah Agung bukanlah merupakan kasasi karena rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK," ucap dia.

Pada kesempatan yang sama, Nicholay membantah dirinya mengajukan permohonan sengketa PAP tanpa sepengetahuan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Ia mengatakan, pendaftaran permohonan itu berdasarkan surat kuasa dari Prabowo-Sandiaga.

"Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 3 Juli 2019 dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019 berdasarkan surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," ujar Nicholay.

Hal itu ia ungkapkan dalam menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Dasco, permohonan sengketa administrasi yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

Dasco menyebut permohonan sengketa itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.

Sementara itu, menurut Nicholay, ia bersama Hidayat Bostam telah diberikan kuasa oleh Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan permohonan sengketa.

Kuasa diberikan melalui surat bermeterai yang ditandatangani Prabowo dan Sandiaga pada 27 Juni 2019.

Saat ini, pihak kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menunggu jadwal sidang atas permohonan sengketa yang diajukan.

Kepala Biro dan Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, permohonan Prabowo-Sandiaga itu harus diputuskan oleh majelis hakim dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak berkas tersebut diserahkan.
Komentar

Tampilkan

  • Pantang Menyerah! Kubu Prabowo Akan Melakukan Gugatan Lanjutan Mengenai Sengketa Pilpres
  • 0