PURBALINGGA- Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus sekaligus di Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, yakni pengeroyokan dan penganiayaan.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Polres Purbalingga, Rabu (24/7/2019) siang.
Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto menyampaikan bahwa kasus pengeroyokan terjadi pada Selasa (2/7/2019) di jalan raya Dusun Karanggede, Desa Sumampir.
Korban bernama Redi Purwanto (26), warga Desa Sumampir RT 8 RW 2.
Pelaku pengeroyokan berjumlah tiga orang yaitu Muhamad Husen (26), Iwan Septianto (21), dan Sedyo Cahyo (23).
Ketiganya sesama warga Desa Sumampir.
"Jadi para pelaku ini memukul korban karena tidak suka dengan tingkah korban menegur saat konvoi kendaraan seusai pertandingan sepak bola.
Akibatnya korban dipukuli tiga orang pelaku hingga mengalami luka lebam pada kepala dan wajahnya," jelas Kompol Sigit.
Tiga orang tersangka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Wakapolres menyebut kasus kedua yang diungkap yaitu penganiayaan.
Redi yang menjadi korban kasus pengeroyokan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Setelah dikeroyok tiga orang, tidak berselang lama korban membalas pemukulan terhadap seorang pelaku.
"Tindakan itu dia lakukan saat sedang mediasi penyelesaian permasalahan oleh pemerintah desa.
Korban pengeroyokan bernama Redi memukul Muhamad Husen, salah satu pelaku pengeroyokan menggunakan kunci pas sepeda motor," kata Wakapolres.
Akibat pemukulan tersebut, Husen mengalami luka pada bawah mata.
Luka disebabkan hantaman kunci pas yang diselipkan di tangan pelaku.
Akibat peristiwa tersebut, Husen berbalik melaporkan kejadian pemukulan setelah menjalani visum dokter.
Untuk kasus penganiayaan, tersangka Redi dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal hingga 5 tahun.

