Ilustrasi Tempat Hiburan
PURBALINGGA- Kebijakan pemerintah daerah menyambut datangnya Bulan Ramadhan, nyaris seragam. Setelah sebelumnya Bupati Banyumas Achmad Huseuin memerintahkan penutupan total tempat hiburan selama Bulan Ramadhan, Ternyata, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Juga mengeluarkan kebijakan yang hampir sama.
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Dyah Hayining Pratiwi tertanggal 29 April nomor 300/4/3 tentang Pengaturan Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan pada Bulan Suc Ramadhan 1440 Hijriyah, menegasakan bahwa pemilik tempat hiburan diminta menutup sementara kegiatanya mulai H-3 sebelum Ramadhan hingga H+2 setelah Lebaran.
Bahkan para pemilik restoran dan rumah makan, Bupati juga meminta pemilik restoran/warung menutup tempat usahanya pada tiga hari pertama bulan suci ramadhan pada siang hari. " Kebijakan ini dikeluarkan Bupati untuk menjaga kondusivitas, ketentraman dan ketertiban di seluruh wilayah purbalingga." jelas sekertaris Satpol PP, Ato Susanto, Senin (5/5/2019).
Setelah tiga hari pertama, pemilik warung makan dan restoran, diizinkan kembali untuk membuka warung/restoranya. "Namun dengan catatan, warung/restoran tidak dibuka secara vulgar. Silahkan buka, tapi jangan semua tirainya dibuka agar tidak terlihat dari luar," katanya.
Dalama SE tersebut, Bupati juga menginstrusikan kepaada seluruh camat agar meneruskan imbauan ini kepada pelaku usaha diwilayahnya. " Untuk memastikan penegakan aturan ini, kami juga akan melakukan patroli," kata Ato.

