PURBALINGGA- Secara kewilayahan, Jawa Tengah telah menetapkan ada 49 desa zona merah di Purbalingga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kemiskinan tingkat Provinsi, Purbalingga berada di posisi ke 5 besar. Demi mengatasi masalah tersebut, Bupati Purbalingga meminta masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membina satu desa dalam kategori merah demi mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Purbalingga.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Purbalingga, Siswanto mengatakan, berdasarkan data BPS, kemiskinan Purbalingga berada di posisi ke 5 tertinggi di Jateng. Meski demikian, Purbalingga masih memiliki kesempatan besar untuk melangkahi Kabupaten Banjarnegara dan Rembang yang hanya selisih 0,2%.
“Terkait kemiskinan saat ini berdasarkan hasil Pamutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) terdapat 531.939 jiwa di Purbalingga dengan posisi 40% tingkat kesejahteraan rendah di Indonesia sehingga lebih dari 50% warga Purbalingga masuk Basis Data Terpadu,” kata Siswanto, saat Rakor Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Purbalingga, di Ruang Ardi Lawet Sekretariat Daerah, Selasa (17/9)
Jumlah 49 desa zona merah di Purbalingga masing-masing Desa Talagening, Desa Banjarsari, Tlagayasa, Serang, Kutabawa, Babakan, Kalikabong, Kalijaran, Kaliori, Maribaya, Karanganyar, Jingkang, Sirau, Kutawis, Kembangan, Krangean, Langkap, Karangcegak, Candinata, Pengalusan, Sangkanayu, Cipaku, Mipiran, Dawuhan, Jatisaba, Toyareja, Wirasana, Purbalingga Kidul, Purbalingga Lor, Kembaran Kulon, Penambongan, Bojong, Panusupan, Sumampir, Makam, Tanalum, Cendana, Kedungbenda, Bumisari, Karangduren, Langgar, Bantarbarang, Karanggedang, Tunjungmuli, Tlahab Lor, Karangasem, Pengadegan, Selakambang dan Ponjen.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menginstruksikan kepada OPD, masing-masing membina satu desa dalam kategori merah. Desa-desa itu ditetapkan berdasarkan jumlah rumah tangga yang ada di desil 1 dan desil 2 setiap kecamatan. Mengenai penugasan OPD dan desa binaannya dikordinir oleh Bappelitbangda.
“Saya harap di tahun 2019 tingkat kemiskinan bisa ditekan semaksimal mungkin. Kemiskinan ini adalah masalah kita bersama, butuh sinergitas dan kordinasi, tidak hanya satu OPD,” katanya.
OPD yang dimaksud dalam penugasan ini diantaranya yakni dinas, badan, kantor termasuk juga bagian-bagian di Sekretariat Daerah (Setda) serta 13 puskesmas pusat. Bupati menginstruksikan agar dalam 2 minggu ini, masing-masing OPD mulai bertugas untuk menginventarisir dan memetakan kemiskinan di desa yang dibina untuk kemudian dilaporkan.
“Tugas masing-masing OPD yang membina adalah memetakan desa tersebut terkait apa yang paling dibutuhkan untuk menanggulangi kemiskinan. Selanjutnya bisa dikordinasikan kepada OPD terkait atau dikerjasamakan dengan pihak-pihak tertentu. Jadi program OPD bersangkutan harus fokus kepada desa yang didampinginya akan tetapi bukan berarti desa-desa yang lain diabaikan,” katanya.
Dalam rakor tersebut, adapun stakeholder yang dapat dikerjasamakan dalam penanggulangan kemiskinan, yakni bisa dari dunia usaha, ormas, organisasi profesi, organisasi keagamaan maupun lainnya. Kerjasama yang diberikan juga tidak hanya bantuan karitatif, melainkan juga bisa empowering.

